Jumat, 18 Maret 2016

LA Nyalla Matalliti Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah penetapan ter­sangka, Rabu (16/3), penyidik Ke jaksaan Tinggi  (Kejati)  Jatim  segera  akan  me­manggil   Ketua   Kamar   Dagang   dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai tersangka pada Senin (21/3) mendatang. Pemanggilan  pertama  yang  dilakukan terhadap La Nyalla itu untuk memeriksa  keterlibatan  tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah  dari  pemerintah  provinsi  (pem - prov)  Jatim  yang  digunakan  untuk pembelian saham Initial Public Offer­ing (IPO) Bank Jatim pada 2012. Kepala  Seksi  Penerangan  Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Ariziyanto  mengatakan  bahwa  kejati telah mengirimkan surat pemanggilan tersangka untuk kali pertama kepada La Nyalla   Mattaliti.   Pemanggilan   ini dilakukan  pertama  setelah  dikeluarkannya  Surat  Perintah  Penyidikan (Sprindik) yang baru pada 16 Maret lalu.
“Karena tiga panggilan yang pertama gugur setelah kami kalah di pra peradilan kemarin, jadi ini pemang - gilan pertama,” tutur Romy di kantor Kejati Jatim, kemarin (17/3).
Langkah  ini,  menurut  dia,  dilakukan Kejati  Jatim  untuk  melakukan  pemeriksaan terhadap La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka. Namun saat disinggung akan adanya penahanan, Romy enggan menanggapi. “Untuk itu (penahanan, Red), kami  tidak  tahu  karena  kewenangan penyidik yang akan melakukan,” terangnya. Selain melakukan pemanggilan, Romy menuturkan jika penyidik pidana khusus  (pidsus)  Kejati  Jatim  juga telah mengeluarkan surat pencekalan untuk tersangka. “(Cekal) Ini dilakukan agar tersangka tidak kabur keluar negeri, jadi ini upaya kami,” tuturnya.
Sementara  itu  sejak  penetapan  tersangka hingga kemarin, ratusan massa dari organisasi Pemuda Pancasila (PP) mengepung dan mendemo kantor Kejati Jatim. Mereka mempertanyakan tentang penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mattaliti yang juga ketua PP Jatim. “Kami menanyakan terkait alat bukti yang sudah dikantongi pihak kejati un tuk menetapkan tersangka, tapi permintaan kami tidak diberikan,” kata salah satu anggota PP Jatim, Amrullah, usai mediasi dengan  asisten  intellijen  (Asintel)  di gedung Kejati Jatim kemarin.
Amrullah  menambahkan  bahwa pihaknya akan tetap menggelar aksi mengepung kantor Kejati Jatim hingga Ketua Kejati E.S Marulli Hutagalung mencabut sprindik penetapan tersangka terhadap La Nyalla yang juga ketua umum PSSI tersebut.
http://bandarasoekarnohatta.com/demo-sopir-taksi-sibukkan-polres-bandara-soekarno-hatta.info
“Massa kami akan datang lebih banyak lagi sampai Kejati Jatim memenuhi semua tuntutan kami karena kasus ini seharusnya sudah ditutup dan hakim  sudah  mengatakan  kasus  ini tidak terbukti,” terangnya

sumber: radar surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar