Setelah penetapan tersangka, Rabu (16/3), penyidik Ke jaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera akan memanggil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai tersangka pada Senin (21/3) mendatang. Pemanggilan pertama yang dilakukan terhadap La Nyalla itu untuk memeriksa keterlibatan tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah dari pemerintah provinsi (pem - prov) Jatim yang digunakan untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim pada 2012. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Ariziyanto mengatakan bahwa kejati telah mengirimkan surat pemanggilan tersangka untuk kali pertama kepada La Nyalla Mattaliti. Pemanggilan ini dilakukan pertama setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru pada 16 Maret lalu.
“Karena tiga panggilan yang pertama gugur setelah kami kalah di pra peradilan kemarin, jadi ini pemang - gilan pertama,” tutur Romy di kantor Kejati Jatim, kemarin (17/3).
Langkah ini, menurut dia, dilakukan Kejati Jatim untuk melakukan pemeriksaan terhadap La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka. Namun saat disinggung akan adanya penahanan, Romy enggan menanggapi. “Untuk itu (penahanan, Red), kami tidak tahu karena kewenangan penyidik yang akan melakukan,” terangnya. Selain melakukan pemanggilan, Romy menuturkan jika penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim juga telah mengeluarkan surat pencekalan untuk tersangka. “(Cekal) Ini dilakukan agar tersangka tidak kabur keluar negeri, jadi ini upaya kami,” tuturnya.
Sementara itu sejak penetapan tersangka hingga kemarin, ratusan massa dari organisasi Pemuda Pancasila (PP) mengepung dan mendemo kantor Kejati Jatim. Mereka mempertanyakan tentang penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mattaliti yang juga ketua PP Jatim. “Kami menanyakan terkait alat bukti yang sudah dikantongi pihak kejati un tuk menetapkan tersangka, tapi permintaan kami tidak diberikan,” kata salah satu anggota PP Jatim, Amrullah, usai mediasi dengan asisten intellijen (Asintel) di gedung Kejati Jatim kemarin.
Amrullah menambahkan bahwa pihaknya akan tetap menggelar aksi mengepung kantor Kejati Jatim hingga Ketua Kejati E.S Marulli Hutagalung mencabut sprindik penetapan tersangka terhadap La Nyalla yang juga ketua umum PSSI tersebut.
http://bandarasoekarnohatta.com/demo-sopir-taksi-sibukkan-polres-bandara-soekarno-hatta.info
“Massa kami akan datang lebih banyak lagi sampai Kejati Jatim memenuhi semua tuntutan kami karena kasus ini seharusnya sudah ditutup dan hakim sudah mengatakan kasus ini tidak terbukti,” terangnya
sumber: radar surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar